Fraksi Pdip Dorong Raperda Psu Perkuat Pengelolaan Dan Kepastian Aset Daerah

Sedang Trending 20 jam yang lalu

SAMPIT – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Timur (Kotim) menyatakan support terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan area permukiman.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim Muhammad Hafiz menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi pemerintah wilayah sekaligus petunjuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Menurutnya, penyerahan PSU merupakan proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset berupa tanah dan gedung dari developer kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut bermaksud untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan akomodasi di lingkungan perumahan dan permukiman.

“Setelah proses penyerahan dilakukan, maka pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah melalui pendanaan APBD,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Hafiz menilai, raperda nan telah dibahas berbareng antara Bapemperda dan pihak pelaksana ini krusial untuk segera ditetapkan menjadi peraturan wilayah sesuai sistem pembentukan peraturan nan berlaku.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP menyatakan sangat mendukung dan menyetujui Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan area permukiman untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain menyatakan dukungan, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah angan kepada pemerintah daerah. Salah satunya mengenai penyelenggaraan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 nan mengamanatkan bupati segera membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU perumahan dan permukiman.

“Pembentukan tim verifikasi ini krusial agar proses penyerahan dapat melangkah sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya penyesuaian terhadap Pasal 14 dalam patokan nan sama, nan mengatur bahwa pemerintah wilayah hanya dapat menerima penyerahan PSU nan telah memenuhi persyaratan umum, teknis dan administrasi.

Ketentuan tersebut dinilai krusial untuk menghindari munculnya persoalan di kemudian hari, khususnya mengenai kondisi aset nan diserahkan oleh pengembang.

Dengan beragam pertimbangan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan sepakat menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)

Sumber info-lokal