PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penyempurnaan substansi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan hasil pertimbangan pemerintah provinsi dan mempunyai kekuatan penerapan di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hatir Sata Tarigan, saat mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya berbareng Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (27/4/2026).
Rapat nan berjalan di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya tersebut membahas empat Raperda hasil pertimbangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), ialah Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Hatir menekankan bahwa setiap Raperda kudu disempurnakan sesuai hasil pertimbangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi.
“Penyempurnaan substansi ini krusial agar produk norma wilayah tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga mempunyai daya guna dan bisa diimplementasikan dengan baik di masyarakat,” ujarnya.
Bendahara DPD Partai Demokrat Kalteng ini juga menyoroti Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai prioritas strategis. Menurutnya, Kota Palangka Raya kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan nan berakibat luas terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Regulasi ini kudu disusun secara komprehensif dan tegas, serta bisa mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis info nan jeli dan berkelanjutan.
Sementara Raperda mengenai penerangan jalan umum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Adapun mengenai Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek, Fraksi Demokrat mendorong agar seluruh pekerja, baik umum maupun informal, dapat tercover dalam sistem agunan sosial ketenagakerjaan.
Rapat berjalan konstruktif dengan beragam masukan dari peserta. DPRD berambisi keempat Raperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nan memberikan faedah nyata bagi masyarakat. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penyempurnaan substansi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan hasil pertimbangan pemerintah provinsi dan mempunyai kekuatan penerapan di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hatir Sata Tarigan, saat mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya berbareng Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (27/4/2026).
Rapat nan berjalan di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya tersebut membahas empat Raperda hasil pertimbangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), ialah Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Hatir menekankan bahwa setiap Raperda kudu disempurnakan sesuai hasil pertimbangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi.
“Penyempurnaan substansi ini krusial agar produk norma wilayah tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga mempunyai daya guna dan bisa diimplementasikan dengan baik di masyarakat,” ujarnya.
Bendahara DPD Partai Demokrat Kalteng ini juga menyoroti Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai prioritas strategis. Menurutnya, Kota Palangka Raya kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan nan berakibat luas terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Regulasi ini kudu disusun secara komprehensif dan tegas, serta bisa mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis info nan jeli dan berkelanjutan.
Sementara Raperda mengenai penerangan jalan umum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Adapun mengenai Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek, Fraksi Demokrat mendorong agar seluruh pekerja, baik umum maupun informal, dapat tercover dalam sistem agunan sosial ketenagakerjaan.
Rapat berjalan konstruktif dengan beragam masukan dari peserta. DPRD berambisi keempat Raperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nan memberikan faedah nyata bagi masyarakat. (jef)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·