Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan banding Korea Selatan menambah balasan mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya ialah lima tahun penjara.
Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Yoon maupun jaksa mengusulkan banding. Yoon berdasar bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan nan tidak sah", sementara tim jaksa unik menilai balasan semestinya mencapai 10 tahun lantaran kejahatannya tergolong "sangat berat".
"Pengadilan menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata pengadil di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip AFP.
Dalam putusannya, pengadil menambahkan bahwa motif dan akibat dari tindakan Yoon "sangat tercela".
"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi penyelenggaraan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.
"Ia juga mengeluarkan petunjuk melawan norma kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, nan merupakan aparatur sipil negara, dan berupaya menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."
Yoon, nan datang di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.
Ia juga sedang menjalani balasan penjara seumur hidup atas dakwaan nan jauh lebih serius, ialah memimpin pemberontakan, mengenai upayanya nan kandas memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
(rds/bac)
Add
as a preferred source on Google
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·