SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur menangani dugaan persetubuhan terhadap seorang anak wanita berumur 14 tahun di area perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, korban merupakan seorang pelajar berumur 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, RH (43), terbangun sekitar pukul 23.30 WIB untuk pergi ke bilik mandi. Tidak lama kemudian, salah satu anaknya menunjukkan bahwa ada seorang laki-laki berada di dalam bilik korban.
Mendengar perihal itu, RH langsung menuju bilik anaknya. Namun saat tiba di kamar, laki-laki tersebut diduga telah melarikan diri melalui jendela.
“Pelapor sempat melakukan pengejaran, namun terlapor sukses meloloskan diri,” ungkap Rahman seorang warga. Rabu 15 April 2026.
Pihak family kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur pada Selasa 14 April 2026 lantaran merasa keberatan atas peristiwa nan dialami korban.
Dalam laporan polisi, laki-laki nan dilaporkan berumur 19 tahun dan tinggal di kecamatan nan berbeda.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya ibu rumah tangga berumur 35 tahun dan seorang wanita 48 tahun nan mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini sekarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim. Polisi tetap melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terlapor.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Jimmy)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·