SAMPIT – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan terjadi di area Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akhirnya sukses diungkap abdi negara kepolisian. Dua pelaku sukses diringkus saat berlindung di sebuah hotel berbareng peralatan bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial DA baru saja pulang dari aktivitas pengajian dan memarkirkan sepeda motornya di laman rumah. Namun, tak berselang lama, saat hendak kembali keluar rumah, korban mendapati motornya telah hilang.
Motor nan dicuri diketahui merupakan Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif berbareng Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Keduanya sukses diamankan saat berada di dalam Hotel Farida berbareng peralatan bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Dua pelaku nan diamankan masing-masing berinisial DS (27) dan MA (49). Saat dilakukan penangkapan, polisi juga sukses menyita sepeda motor milik korban nan disembunyikan di letak tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta peralatan bukti langsung dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindakan kejahatan serupa.
(Jimmy)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·