PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.
Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah.
Adapun rincian 129 blok WPR nan telah ditetapkan tersebar di sejumlah kabupaten, ialah Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 6 blok dengan luas 477,13 hektare (komoditas emas), Kabupaten Sukamara 1 blok seluas 13,73 hektare (pasir), Kabupaten Kotawaringin Barat 14 blok seluas 347,78 hektare (emas), Kabupaten Gunung Mas 13 blok seluas 1.059,18 hektare (emas), serta Kabupaten Murung Raya mendominasi dengan 95 blok seluas 9.268,34 hektare (emas).
Jaya menjelaskan, penetapan WPR tersebut melalui proses panjang nan berasal dari usulan pemerintah daerah, kemudian dikoordinasikan oleh gubernur berbareng bupati dan wali kota di wilayah nan mempunyai potensi mineral dan batu bara.
“Penyesuaian wilayah pertambangan ini merupakan hasil usulan wilayah nan telah melalui tahapan verifikasi dan pertimbangan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia juga mendorong kabupaten/kota lain di Kalimantan Tengah nan belum mengusulkan WPR agar segera mengusulkan kepada pemerintah melalui gubernur, sehingga seluruh wilayah mempunyai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Sebagai corak komitmen, DPW APRI Kalteng menyatakan siap mengawal dan membantu pemerintah wilayah dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR, guna melindungi kepentingan masyarakat.
Secara nasional, terdapat tiga provinsi nan telah mengusulkan dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM, ialah Kalimantan Tengah dengan 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa berasas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
“Dengan demikian, Gubernur Kalimantan Tengah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IPR pada WPR nan telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(BS-1)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·