Dpw Apri Kalteng Apresiasi Menteri Esdm, 129 Blok Wpr Resmi Ditetapkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di .

Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah.

Adapun rincian 129 blok WPR nan telah ditetapkan tersebar di sejumlah kabupaten, ialah Kabupaten sebanyak 6 blok dengan luas 477,13 hektare (komoditas emas), Kabupaten 1 blok seluas 13,73 hektare (pasir), Kabupaten Barat 14 blok seluas 347,78 hektare (emas), Kabupaten 13 blok seluas 1.059,18 hektare (emas), serta Kabupaten mendominasi dengan 95 blok seluas 9.268,34 hektare (emas).

Jaya menjelaskan, penetapan WPR tersebut melalui proses panjang nan berasal dari usulan pemerintah daerah, kemudian dikoordinasikan oleh gubernur berbareng bupati dan wali kota di wilayah nan mempunyai potensi mineral dan batu bara.

“Penyesuaian wilayah pertambangan ini merupakan hasil usulan wilayah nan telah melalui tahapan verifikasi dan pertimbangan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ia juga mendorong kabupaten/kota lain di nan belum mengusulkan WPR agar segera mengusulkan kepada pemerintah melalui gubernur, sehingga seluruh wilayah mempunyai payung bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Sebagai corak komitmen, DPW APRI Kalteng menyatakan siap mengawal dan membantu pemerintah wilayah dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR, guna melindungi kepentingan masyarakat.

Secara , terdapat tiga provinsi nan telah mengusulkan dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM, ialah dengan 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa berasas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

“Dengan demikian, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IPR pada WPR nan telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

(BS-1)

Sumber info-lokal