PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan rokok elektronik alias vape juga datang dari DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari akibat negatif produk tembakau pengganti tersebut.
Menurut Syaufwan, tren penggunaan vape di kalangan remaja saat ini sudah berada pada tahap nan mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi serius dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga orang tua.
“Ini bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda kita. Karena itu, kami di DPRD mendukung penuh penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, izin tersebut kudu diikuti dengan langkah konkret di daerah, termasuk pengawasan distribusi, pembatasan akses bagi anak di bawah umur, serta pengendalian iklan vape nan dinilai tetap cukup massif. Terutama di media sosial dan ruang publik.
Selain itu, Syaufwan juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk memperkuat sosialisasi mengenai ancaman rokok elektronik, khususnya di lingkungan sekolah. Edukasi nan masif dinilai menjadi kunci dalam mencegah meningkatnya nomor pengguna baru dari kalangan pelajar.
“Kami berambisi sosialisasi tidak hanya formalitas, tapi betul-betul menyentuh anak-anak kita dengan pendekatan nan tepat. Libatkan juga pembimbing dan orang tua agar pengawasan bisa melangkah optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memastikan DPRD bakal menjalankan kegunaan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut di lapangan, agar melangkah efektif dan tepat sasaran.
“Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan nan berpihak pada kesehatan masyarakat. Ini investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi nan lebih sehat dan berbobot di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan rokok elektronik alias vape juga datang dari DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari akibat negatif produk tembakau pengganti tersebut.
Menurut Syaufwan, tren penggunaan vape di kalangan remaja saat ini sudah berada pada tahap nan mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi serius dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga orang tua.
“Ini bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda kita. Karena itu, kami di DPRD mendukung penuh penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, izin tersebut kudu diikuti dengan langkah konkret di daerah, termasuk pengawasan distribusi, pembatasan akses bagi anak di bawah umur, serta pengendalian iklan vape nan dinilai tetap cukup massif. Terutama di media sosial dan ruang publik.
Selain itu, Syaufwan juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk memperkuat sosialisasi mengenai ancaman rokok elektronik, khususnya di lingkungan sekolah. Edukasi nan masif dinilai menjadi kunci dalam mencegah meningkatnya nomor pengguna baru dari kalangan pelajar.
“Kami berambisi sosialisasi tidak hanya formalitas, tapi betul-betul menyentuh anak-anak kita dengan pendekatan nan tepat. Libatkan juga pembimbing dan orang tua agar pengawasan bisa melangkah optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memastikan DPRD bakal menjalankan kegunaan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut di lapangan, agar melangkah efektif dan tepat sasaran.
“Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan nan berpihak pada kesehatan masyarakat. Ini investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi nan lebih sehat dan berbobot di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·