KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat resmi nan digelar pada Kamis 16 April 2026.
Penyampaian laporan tersebut dibacakan oleh Bambang Yantoko, nan mewakili DPRD Seruyan, dengan menguraikan sejumlah catatan krusial nan perlu menjadi perhatian pemerintah wilayah ke depan.
Dalam pengantarnya, DPRD menegaskan bahwa LKPJ merupakan petunjuk konstitusi nan wajib dilaksanakan oleh kepala wilayah sebagai corak pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian LKPJ oleh kepala wilayah kudu dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD menilai, secara umum penyampaian LKPJ Tahun 2025 tetap berada dalam koridor waktu nan telah ditentukan.
Secara sistematika, laporan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan umum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Namun demikian, dari sisi substansi, DPRD menilai tetap terdapat sejumlah perihal nan perlu diperbaiki, terutama dalam penyajian gambaran umum nan dinilai belum cukup rinci dan mudah dipahami.
DPRD juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif, bahwa tolok ukur utama dalam menilai LKPJ adalah kesesuaian dengan visi dan misi wilayah nan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun 2025–2030, serta capaian sasaran pembangunan nan direncanakan.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan nan dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026, DPRD Seruyan menyampaikan sejumlah rekomendasi, khususnya pada bagian prasarana dan pekerjaan umum.
Salah satu sorotan utama adalah pembangunan Gedung Serbaguna di Kuala Pembuang. DPRD mencatat bahwa proyek tersebut awalnya tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Tahun 2025, namun kemudian dimasukkan setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang refocusing anggaran. Akibatnya, aktivitas tersebut tidak melalui pembahasan berbareng DPRD.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp7 miliar dan nilai perjanjian Rp6,9 miliar itu juga mengalami perubahan spesifikasi melalui addendum tanpa mengubah nilai kontrak. Perubahan tersebut di antaranya menghapus struktur genting dan mengalihkan anggaran untuk penguatan pondasi, menyusul kondisi tanah nan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
DPRD menilai adanya dua kali addendum menunjukkan perencanaan nan kurang matang sejak awal. Selain itu, terjadi perubahan letak pembangunan nan tidak sesuai dengan site plan semula, dari posisi di belakang Islamic Center menjadi di bagian depan sisi kanan area tersebut.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti sejumlah hambatan lain, seperti status area pembangunan nan belum jelas serta belum tersedianya arsip lingkungan berupa UKL-UPL.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berambisi pemerintah wilayah dapat melakukan pertimbangan menyeluruh, khususnya dalam aspek perencanaan dan penyelenggaraan program pembangunan, agar ke depan lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
(ASY)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·