PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. DPRD setempat pun meminta Inspektorat memperketat pengawasan agar pelaksanaannya melangkah efektif dan tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami bakal meminta Inspektorat untuk turun langsung memantau penyelenggaraan WFH, memastikan ASN betul-betul bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan,” ujar, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).
Khemal menilai, pengawasan perlu diperketat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.
Legislator fraksi Partai Golkar DPRD Palangka Raya menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan koordinasi antarperangkat wilayah tetap melangkah dengan baik,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan nan konsisten diyakini bakal memberikan akibat positif terhadap keahlian pemerintahan.
“Dengan pengawasan nan maksimal, kebijakan WFH diharapkan tetap efektif dan bisa meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. DPRD setempat pun meminta Inspektorat memperketat pengawasan agar pelaksanaannya melangkah efektif dan tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami bakal meminta Inspektorat untuk turun langsung memantau penyelenggaraan WFH, memastikan ASN betul-betul bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan,” ujar, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).
Khemal menilai, pengawasan perlu diperketat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.
Legislator fraksi Partai Golkar DPRD Palangka Raya menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan koordinasi antarperangkat wilayah tetap melangkah dengan baik,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan nan konsisten diyakini bakal memberikan akibat positif terhadap keahlian pemerintahan.
“Dengan pengawasan nan maksimal, kebijakan WFH diharapkan tetap efektif dan bisa meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·