Dprd Palangka Raya Hormati Proses Hukum Penggeledahan Kantor Kpu

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Soal penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas pengelolaan biaya hibah, DPRD Kota Palangka Raya angkat bicara. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses norma nan tengah berjalan.

“Terkait penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya oleh Kejari atas pengelolaan biaya hibah tersebut, kita serahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, DPRD tidak bakal melakukan intervensi terhadap proses nan sedang ditangani abdi negara penegak hokum itu. Syaufwan Hadi mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kejari Palangka Raya.

“Kami tegaskan bahwa kami menghormati sepenuhnya proses norma nan tengah dilakukan oleh Kejari Palangka Raya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan pihak KPU Kota Palangka Raya agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam memberikan keterangan mengenai pengelolaan biaya hibah.

“Diharapkan juga kepada KPU Kota Palangka Raya agar kooperatif dalam memberikan keterangan mengenai biaya hibah tersebut,” tandasnya.

Dikatakannya bahwa DPRD berambisi proses norma dapat melangkah transparan dan akuntabel sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Soal penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas pengelolaan biaya hibah, DPRD Kota Palangka Raya angkat bicara. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses norma nan tengah berjalan.

“Terkait penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya oleh Kejari atas pengelolaan biaya hibah tersebut, kita serahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, DPRD tidak bakal melakukan intervensi terhadap proses nan sedang ditangani abdi negara penegak hokum itu. Syaufwan Hadi mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kejari Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Kami tegaskan bahwa kami menghormati sepenuhnya proses norma nan tengah dilakukan oleh Kejari Palangka Raya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan pihak KPU Kota Palangka Raya agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam memberikan keterangan mengenai pengelolaan biaya hibah.

“Diharapkan juga kepada KPU Kota Palangka Raya agar kooperatif dalam memberikan keterangan mengenai biaya hibah tersebut,” tandasnya.

Dikatakannya bahwa DPRD berambisi proses norma dapat melangkah transparan dan akuntabel sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat. (jef)

Sumber prokalteng