PALANGKA RAYA – Maraknya tindakan balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Palangka Raya. Legislatif mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak para pelaku nan dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan jalan raya merupakan akomodasi umum nan digunakan bersama, bukan tempat untuk balapan maupun tindakan kebut-kebutan.
“Aktivitas balap liar nan sering terjadi pada malam hingga awal hari tidak hanya melanggar patokan lampau lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berisiko memicu kecelakaan,” ucapnya Jumat 15 Mei 2026.
Kalau memang itu untuk memberikan pengaruh jera, kami mendukung. Karena jika hanya dibina tanpa tindakan tegas, biasanya mereka kembali mengulangi.
“Hasil penertiban polisi nan menemukan sebagian besar pelaku tetap berumur muda, mulai dari pelajar SMP hingga SMA. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan lantaran dapat berakibat jelek terhadap masa depan generasi muda,” tambahnya.
Dalam perihal ini DPRD mendukung kebijakan kepolisian nan menahan kendaraan pelaku balap liar hingga tiga bulan. Langkah tersebut dianggap perlu agar para pelaku betul-betul jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu juga mengimbau para orang tua untuk mengetahui aktivitas, lingkungan pergaulan, hingga penggunaan kendaraan anak agar tidak terlibat dalam aktivitas nan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya. (yud)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·