SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai maraknya peredaran rokok terlarangan nan dinilai berakibat terhadap penerimaan negara, pendapatan wilayah hingga stabilitas ekonomi masyarakat, Senin 18 Mei 2026.
Rapat tersebut juga membahas pertimbangan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembagian alokasi kepada perangkat daerah, support penegakan hukum oleh Satpol PP, hingga pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha. Dalam rapat itu, pihak DPRD menerima beragam laporan mengenai tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kotim.
“Ada aspirasi dari masyarakat nan mengeluhkan kenaikan nilai rokok legal nan cukup tinggi. Selain itu, kami juga menerima kejuaraan mengenai maraknya peredaran rokok terlarangan di Kabupaten Kotim,” ujar Angga.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius lantaran berpengaruh terhadap penerimaan negara maupun biaya bagi hasil nan diterima wilayah melalui DBHCHT.
Ia mengungkapkan, berasas pemaparan dalam rapat, peredaran rokok terlarangan di Kotim tetap tergolong tinggi. Meski Bea Cukai telah melakukan penindakan, namun upaya tersebut dinilai belum maksimal.
“Tadi kami mendapat info tetap banyak rokok terlarangan beredar di Kotim. Penindakan memang sudah dilakukan Bea Cukai, tetapi tetap perlu dioptimalkan lagi,” katanya.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan sedikitnya 22 kali tindakan penegakan hukum dan sukses mengamankan sekitar 172 ribu batang rokok terlarangan dari beragam merek nan beredar di Kotim.
Angga menegaskan, Komisi I DPRD Kotim memberi perhatian besar terhadap persoalan tersebut lantaran berangkaian langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fokus utama kami di Komisi I gimana meningkatkan pendapatan daerah. Dari kebijakan pemerintah pusat, DBHCHT sebagian dikembalikan ke daerah. Jadi jika penerimaan cukai optimal, tentu berakibat terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Ia juga mengaku prihatin setelah menerima laporan mengenai tingginya dugaan peredaran rokok terlarangan di Kotim nan disebut mencapai 41 persen.
“Setelah mendapat laporan tadi kami cukup miris. Disebutkan ada sekitar 41 persen peredaran rokok terlarangan di Kotim,” ucapnya.
Namun demikian, nomor tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut lantaran berasal dari info internal pemasok rokok nan melakukan pertimbangan setiap tiga bulan terhadap peredaran rokok legal maupun ilegal.
“Data 41 persen itu tadi disampaikan distributor. Kami tetap perlu memastikan apakah nomor itu betul-betul seluruhnya rokok terlarangan alias tidak,” lanjutnya.
Ia menilai, andaikan nomor tersebut benar, maka kudu segera dilakukan langkah konkret untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Kalau memang betul sebanyak itu, tentu kudu segera ada langkah konkret. Karena semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan wilayah juga hilang,” tandasnya.
DPRD juga membujuk masyarakat agar turut berkedudukan aktif membantu pemerintah dan abdi negara penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok terlarangan dengan melaporkan andaikan mengetahui adanya aktivitas pengedaran rokok tanpa cukai di Kotim. (nardi)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·