PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta penyempurnaan substansi Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rapat Pansus berbareng Pemprov Kalteng.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berasas hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda tetap memerlukan penyempurnaan.
Itu disampaikan Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berbareng Tim Pemerintah Provinsi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), nan digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan izin terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian norma dan efektivitas penerapan di daerah, Pansus berbareng Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, nan memuat beragam identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk nan belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Sehubungan dengan perihal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda nan telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh personil Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap izin terbaru serta masukan nan tertuang dalam DIM,” pungkasnya.(mmckalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta penyempurnaan substansi Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rapat Pansus berbareng Pemprov Kalteng.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berasas hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda tetap memerlukan penyempurnaan.
Itu disampaikan Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berbareng Tim Pemerintah Provinsi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), nan digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan izin terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian norma dan efektivitas penerapan di daerah, Pansus berbareng Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, nan memuat beragam identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk nan belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Sehubungan dengan perihal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda nan telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh personil Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap izin terbaru serta masukan nan tertuang dalam DIM,” pungkasnya.(mmckalteng)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·