Dlh Kabupaten Barito Timur Gelar Rapat Penilaian Amdal Pt Mpn

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Sapta Aprianto.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Mulia Pilar Nusantara (MPN), Selasa (19/5/2026).

Rapat ini membahas arsip Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) mengenai rencana pengembangan industri perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Pertemuan berjalan di ruang aula rapat Dinas DLH Kabupaten Barito Timur, datang dalam aktivitas tersebut Kepala DLH Kabupaten Barito Timur, Mishael berserta jajaran, pihak PT. Mulia Pilar Nusantara dan konsultan perusahaan, organisasi perangkat wilayah (OPD) para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tokoh masyarakat dari sejumlah desa nan direncanakan masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Barito Timur, Sapta Aprianto, menjelaskan, agenda ini merupakan salah satu tahapan krusial untuk melengkapi persyaratan perizinan upaya perkebunan (IUP) PT. Mulia Pilar Nusantara.

“Tujuan aktivitas ini adalah melengkapi salah satu persyaratan IUP perkebunan, ialah perusahaan kudu mempunyai arsip lingkungan,” kata Sapta.

Disampaikannya, PT. MPN ini membuka areal perkebunan kelapa sawit di beberapa kecamatan di Barito Timur. Sebab, kata Sapta, letak perkebunan tidak berad dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar disejumlah titik alias spot.

Dalam forum itu, Sapta menyampaikan sebelumnya bahwa perusahaan sudah menyusun kerangka referensi AMDAL, dan rapat kali ini merupakan tindak lanjut antaranya prei hasil penyusunan arsip ANDAL, RKL, dan RPL.

“Beberapa waktu lampau pihak perusahaan sudah membikin kerangka acuan. Sekarang tindak lanjutnya adalah presentasi hasil arsip AMDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai dan masukan dari desa, kecamatan maupun pihak mengenai dihimpun, arsip bakal diselesaikan kembali oleh konsultan,” ujarnya.

Kemudian, arsip itu bakal dikembalikan ke DLH Kabupaten Barito Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum diterbitkan rekomendasi kepada Bupati Barito Timur untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.

“Nanti kami bakal mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk meminta pengarahan mengenai persetujuan lingkungannya. Drafnya juga bakal kami sampaikan ke bagian norma Sekretariat Daerah untuk dianalisis,” jelasnya.

Sapta berharap, dengan adanya arsip lingkungan ini, pihak perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan nan tertuang dalam arsip pengelolaan dalam pemantauan lingkungan hidup.

Sapta mengingatkan, mengenai persolan pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan DLH, melainkan ranah antara perusahaan dengan masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap bakal mengawasi agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Harapan kami, tidak ada aktivitas nan menganggu aliran sungai maupun lahan masyarakat. Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka secara otomatis kami bakal melakukan penertiban sesuai patokan perundang-undangan nan berlaku,” demikian. (ags)

Sumber berita-kalteng