Disnakertrans Kalteng Surati Perusahaan, Minta Data Keterserapan Tenaga Kerja Disabilitas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi (Kalteng) mulai bergerak memastikan pemenuhan kewenangan pekerja penyandang disabilitas di sektor swasta. Langkah awal dilakukan dengan menyurati perusahaan-perusahaan di wilayah setempat untuk meminta info sah keterserapan tenaga kerja disabilitas.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa pendataan ini krusial untuk memetakan sejauh mana perusahaan di Kalteng telah mengimplementasikan izin mengenai kuota pekerja disabilitas.

“Kami lagi menyurati perusahaan-perusahaan, lantaran ini sesuatu nan bukan baru tetapi kami mau mengetahui di perusahaan-perusahaan di Kalteng ini berapa nan mempekerjakan disabilitas dan berapa masing-masing di perusahaan itu,” ujar Farid Wajdi, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa tanggungjawab mempekerjakan penyandang disabilitas telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total seluruh pekerja.

“Peraturannya mewajibkan setiap perusahaan andaikan mempekerjakan 100 orang, ada satu orang disabilitas. Memang peraturannya seperti itu,” tegasnya.

Meski demikian, Farid mengakui adanya tantangan dalam penyerapan tenaga kerja ini, terutama mengenai kesesuaian kompetensi pelamar dengan kebutuhan posisi nan tersedia. Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas tetap kudu memenuhi kualifikasi ahli nan diminta perusahaan.

“Yang jadi masalah adalah bahwa ketika ada lowongan disabilitas, disabilitas kudu memenuhi persyaratan di situ. Misalnya dibutuhkan nan mahir komputer, ya dia kudu mahir komputer. Jadi bukan lantaran ada penydang disabilitas melamar selalu diterima, tidak. Sesuai kompetensinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan di bumi kerja. Tujuannya agar penyandang disabilitas dipandang berasas kemampuannya dalam bekerja, bukan lantaran keterbatasannya.

“Karena kita mau menjadikan disabilitas setara dengan kita. Artinya, mereka adalah orang-orang nan bisa bekerja sesuai dengan posisi nan dikerjakan, baik oleh orang disabilitas maupun non-disabilitas,” pungkasnya.

(Syauqi)

Sumber info-lokal