SAMPIT – Seorang balita berumur 3 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meninggal bumi setelah diduga menjadi korban kelalaian dalam sebuah kejadian di area kebun kelapa sawit.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Mahawai, RT 09 RW 04, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/4/V/2026/SPKT/Polsek Mentaya Hulu/Polres Kotim/Polda Kalteng, tertanggal 1 Mei 2026.
Korban diketahui berinisial HP (3), penduduk Desa Tumbang Penyahuan. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah Sa (42), seorang petani/pekebun nan juga merupakan pengemudi kendaraan pikap nan terlibat dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan info nan dihimpun bahwa, Hb (31), kejadian bermulai saat dirinya bekerja memanen buah kelapa sawit di kebun milik terlapor sejak pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua rekannya datang membawa kedua anaknya, termasuk korban.
Pelapor sempat meminta agar anak-anak tersebut dipulangkan ke rumah lantaran cemas dengan kondisi di letak kebun.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, anak-anak tersebut kembali dibawa ke letak kebun oleh salah satu rekannya. Pelapor kembali meminta agar anak-anaknya dipulangkan, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap berada di area kerja.
Sekitar pukul 15.00 WIB, setelah proses pemuatan buah sawit ke dalam bak mobil pikap selesai, terlapor nan mengemudikan kendaraan Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi KH 8037 LB berupaya menaiki jalan berbukit di area kebun. Meski sempat sukses menanjak, pelapor memandang tetap ada buah sawit nan tertinggal di bawah.
Pelapor kemudian berteriak kepada pengemudi agar tidak mundur dan membiarkan dirinya mengangkut sisa buah menggunakan angkong.
Namun, terlapor justru mengundurkan kendaraan tersebut. Diduga kehilangan kendali, mobil kemudian tergelincir dan meluncur ke bawah bukit hingga menabrak korban.
Akibat tumbukan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, termasuk kerusakan serius pada tengkorak. Korban sempat dilarikan ke Klinik Pratama PT AWL oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong.
“Sudah dilaporkan ke polisi, family korban kabarnya nan melaporkan,” ungkap Br penduduk setempat.
Dalam kejadian ini, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax, busana korban, serta sandal milik korban.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian nan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara pasti kronologis dan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
(Jimmy)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·