Diduga Belum Miliki Pbg, Satpol Pp Hentikan Sementara Pembangunan Gedung Di Jalan Soekarno

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung di area Jalan Soekarno setelah ditemukan dugaan belum adanya arsip Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat pengawasan lapangan dilakukan pada Senin (18/5/2026).

“Petugas sudah mencoba menghubungi pemilik gedung untuk meminta menunjukkan arsip PBG, tetapi nan berkepentingan belum bisa memperlihatkan izin tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik gedung tidak berada di lokasi. Sehingga tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan upaya penjelasan melalui sambungan telepon guna meminta arsip legalitas pembangunan, namun hingga pemeriksaan selesai arsip nan dimaksud belum dapat ditunjukkan.

“Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara sampai persyaratan dilengkapi,” kata Berlianto.

Penindakan itu dilakukan merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penegakan perda ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga corak pembinaan agar setiap pembangunan mematuhi patokan nan berlaku. Kami mau seluruh pelaku upaya maupun pemilik gedung memahami pentingnya legalitas,” tegas Berlianto.

Selain memberikan teguran kepada pengawas proyek, petugas juga melakukan pendataan manajemen di letak pembangunan dan menerbitkan surat Penindakan Pelanggaran Nomor 331.1/12/BAPPHD/V/2026 sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh arsip perizinan dipenuhi.

Electronic money exchangers listing

“Pihak pengawas lapangan kami imbau segera memasang plang nomor PBG serta melengkapi arsip sesuai ketentuan nan bertindak di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung di area Jalan Soekarno setelah ditemukan dugaan belum adanya arsip Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat pengawasan lapangan dilakukan pada Senin (18/5/2026).

“Petugas sudah mencoba menghubungi pemilik gedung untuk meminta menunjukkan arsip PBG, tetapi nan berkepentingan belum bisa memperlihatkan izin tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik gedung tidak berada di lokasi. Sehingga tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan upaya penjelasan melalui sambungan telepon guna meminta arsip legalitas pembangunan, namun hingga pemeriksaan selesai arsip nan dimaksud belum dapat ditunjukkan.

Electronic money exchangers listing

“Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara sampai persyaratan dilengkapi,” kata Berlianto.

Penindakan itu dilakukan merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penegakan perda ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga corak pembinaan agar setiap pembangunan mematuhi patokan nan berlaku. Kami mau seluruh pelaku upaya maupun pemilik gedung memahami pentingnya legalitas,” tegas Berlianto.

Selain memberikan teguran kepada pengawas proyek, petugas juga melakukan pendataan manajemen di letak pembangunan dan menerbitkan surat Penindakan Pelanggaran Nomor 331.1/12/BAPPHD/V/2026 sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh arsip perizinan dipenuhi.

“Pihak pengawas lapangan kami imbau segera memasang plang nomor PBG serta melengkapi arsip sesuai ketentuan nan bertindak di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

Sumber prokalteng