NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi ditetapkan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur, setelah melalui proses penilaian nan melibatkan seluruh kabupaten di wilayah Kalteng.
Dari total 13 kabupaten nan mengusulkan desa percontohan, hanya 11 desa nan dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Desa Beruta menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Lamandau nan sukses masuk dalam daftar tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan bersih dan transparan.
Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Baruta tidak terlepas dari upaya pembinaan nan telah dilakukan secara berkelanjutan.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa Desa Beruta bisa memenuhi parameter desa antikorupsi nan telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain di Lamandau.
“Kami berambisi Desa Baruta bisa menjadi contoh dan memicu desa-desa lain untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat penetapan desa antikorupsi direncanakan bakal dilaksanakan pada rangkaian aktivitas Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah bulan ini.
“Rencananya sertifikat bakal diserahkan oleh KPK bertepatan dengan HUT Provinsi Kalteng sebagai corak apresiasi kepada desa nan terpilih,” katanya.
Penetapan desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ekspansi percontohan desa antikorupsi serta hasil monitoring dan pertimbangan tahun 2025.
“Dengan penetapan ini, Desa Beruta diharapkan bisa menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi ditetapkan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur, setelah melalui proses penilaian nan melibatkan seluruh kabupaten di wilayah Kalteng.
Dari total 13 kabupaten nan mengusulkan desa percontohan, hanya 11 desa nan dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Desa Beruta menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Lamandau nan sukses masuk dalam daftar tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan bersih dan transparan.
Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Baruta tidak terlepas dari upaya pembinaan nan telah dilakukan secara berkelanjutan.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa Desa Beruta bisa memenuhi parameter desa antikorupsi nan telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain di Lamandau.
“Kami berambisi Desa Baruta bisa menjadi contoh dan memicu desa-desa lain untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat penetapan desa antikorupsi direncanakan bakal dilaksanakan pada rangkaian aktivitas Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah bulan ini.
“Rencananya sertifikat bakal diserahkan oleh KPK bertepatan dengan HUT Provinsi Kalteng sebagai corak apresiasi kepada desa nan terpilih,” katanya.
Penetapan desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ekspansi percontohan desa antikorupsi serta hasil monitoring dan pertimbangan tahun 2025.
“Dengan penetapan ini, Desa Beruta diharapkan bisa menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya. (bib)
4 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·