CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 08:50 WIB
Denada minta angan untuk kebahagiaan dirinya, Ressa sang anak, dan family setelah eksepsinya atas dugaan penelantaran anak diterima. (Tangkapan layar IG @denadaindonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Denada buka bunyi setelah eksepsinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengenai dugaan penelantaran anak. Hal itu membikin gugatan nan dilayangkan Ressa Rizky Rossano gugur lewat putusan sela.
Denada mengungkapkan rasa syukur nan mendalam atas segala ketetapan nan dia terima saat ini. Ia berharap, tidak ada lagi persoalan norma nan mengganggu kedamaian keluarganya berbareng putranya, Ressa Rizky Rossano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, Allah semua, takdir jika Allah aturkan semua maka itu bakal insyaallah jadi nan terbaik," kata Denada seperti diberitakan detikcom, Kamis (23/4).
"Aku minta doanya semoga ke depannya ini, hanya bakal ada kebaikan-kebaikan dan kebahagiaan-kebahagiaan buat aku, Ressa, dan seluruh keluarga. Mohon doanya ya," tuturnya.
Hal itu disampaikan setelah Risna Ories selaku kuasa norma Denada mengungkapkan eksepsi nan diajukan pihaknya sepenuhnya diterima pengadilan, sehingga seluruh tuntutan dari pihak Ressa Rizky Rossano otomatis gugur.
Keputusan Majelis Hakim tersebut, kata Risna, menjadi bukti kuat bahwa dalil-dalil nan disampaikan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum.
Mereka juga menegaskan keputusan itu membuktikan seluruh tuduhan mengenai penelantaran alias kurangnya tanggung jawab finansial nan sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar.
Kuasa norma menyatakan selama ini Denada telah memberikan akomodasi nan sangat layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.
Permasalahan norma ini bermulai ketika Ressa Rizky Rossano mengusulkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada atas dugaan penelantaran pengakuan anak biologis.
Ressa juga menuntut biaya nafkah dan pendidikan nan diklaim belum terpenuhi sejak masa mini hingga dewasa.
Dalam prosesnya, pihak Denada mengusulkan eksepsi (keberatan) nan akhirnya dikabulkan pengadil dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan lantaran gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di tengah proses norma itu, Denada pun akhirnya mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya dan keduanya telah berjumpa secara langsung baru-baru ini.
(chri)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·