Denada Menang Di Pn Banyuwangi Atas Gugatan Dugaan Penelantaran Anak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 23 Apr 2026 06:30 WIB

Eksepsi Denada dikabulkan hakim, sehingga gugatan dugaan penelantaran anak nan diajukan Ressa Rizky Rossano resmi gugur. Eksepsi Denada dikabulkan hakim, sehingga gugatan dugaan penelantaran anak nan diajukan Ressa Rizky Rossano resmi gugur. (Febryantino/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Denada selaku tergugat atas perkara dugaan penelantaran anak dinyatakan menang oleh pengadil Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan nan dilayangkan sang anak, Ressa Rizky Rossano, atas dirinya resmi ditolak Majelis Hakim lewat putusan sela.

Risna Ories selaku kuasa norma Denada mengungkapkan eksepsi nan diajukan pihaknya sepenuhnya diterima pengadilan, sehingga seluruh tuntutan dari pihak Ressa Rizky Rossano otomatis gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan nan dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak alias dalam artian gugur," kata Risna Ories seperti diberitakan detikcom, Rabu (22/4).

"Denada sendiri nan menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan info ini ke saya," ungkapnya.

Keputusan Majelis Hakim tersebut, kata Risna, menjadi bukti kuat bahwa dalil-dalil nan disampaikan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum.

[Gambas:Video CNN]

Mereka juga menegaskan keputusan itu membuktikan seluruh tuduhan mengenai penelantaran alias kurangnya tanggung jawab finansial nan sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar.

Kuasa norma menyatakan selama ini Denada telah memberikan akomodasi nan sangat layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.

"Alhamdulillah, akhirnya apa nan selama ini mau dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah," ujarnya.

Permasalahan norma ini bermulai ketika Ressa Rizky Rossano mengusulkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada atas dugaan penelantaran pengakuan anak biologis.

Ressa juga menuntut biaya nafkah dan pendidikan nan diklaim belum terpenuhi sejak masa mini hingga dewasa.

Dalam prosesnya, pihak Denada mengusulkan eksepsi (keberatan) nan akhirnya dikabulkan pengadil dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan lantaran gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Di tengah proses norma itu, Denada pun akhirnya mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya dan keduanya telah berjumpa secara langsung baru-baru ini.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Sumber cnn-hiburan