Dbh Sawit Kalteng Terbatas, Penggunaan Terikat Ketat Regulasi

Sedang Trending 6 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit nan diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tetap terbatas dan penggunaannya terikat ketat oleh regulasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, belum lama ini.

 “DBH sawit itu sekitar Rp14 sampai Rp15 miliar untuk provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar 80 persen wajib dialokasikan untuk pembangunan prasarana nan dikerjakan oleh dinas teknis, ialah pekerjaan umum (PU).

“Sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk kepentingan lain, seperti pendataan sawit rakyat, pendampingan ISPO, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan DBH tidak bisa dilakukan secara elastis lantaran telah diatur dalam izin nan ketat.

“Bahkan lebih rigid lagi, jalan nan diperbaiki kudu nan dilalui pikulan sawit,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan di lapangan, mengingat status jalan terbagi antara nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga tidak semua ruas dapat ditangani.

Sementara itu, dari sisi Dinas Perkebunan, pihaknya menyoroti kecilnya porsi anggaran nan dialokasikan untuk masyarakat, khususnya dalam pendampingan legalitas sawit rakyat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah pendampingan STDB, lantaran ini berangkaian dengan legalitas kebun masyarakat,” ungkapnya.

STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dinilai krusial agar kebun masyarakat mempunyai kepastian hukum, tidak hanya dari sisi lahan tetapi juga tanaman.

Ia menilai, jika porsi anggaran untuk masyarakat lebih besar, dampaknya bisa signifikan terhadap pengurangan bentrok di sektor perkebunan.

“Logikanya, jika masyarakat sejahtera, bentrok itu bakal berkurang. Ada wacana jika komposisinya dibalik, dampaknya mungkin berbeda,” tandasnya. (*rif/ans/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit nan diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tetap terbatas dan penggunaannya terikat ketat oleh regulasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, belum lama ini.

 “DBH sawit itu sekitar Rp14 sampai Rp15 miliar untuk provinsi,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar 80 persen wajib dialokasikan untuk pembangunan prasarana nan dikerjakan oleh dinas teknis, ialah pekerjaan umum (PU).

“Sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk kepentingan lain, seperti pendataan sawit rakyat, pendampingan ISPO, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan DBH tidak bisa dilakukan secara elastis lantaran telah diatur dalam izin nan ketat.

“Bahkan lebih rigid lagi, jalan nan diperbaiki kudu nan dilalui pikulan sawit,” katanya.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan di lapangan, mengingat status jalan terbagi antara nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga tidak semua ruas dapat ditangani.

Sementara itu, dari sisi Dinas Perkebunan, pihaknya menyoroti kecilnya porsi anggaran nan dialokasikan untuk masyarakat, khususnya dalam pendampingan legalitas sawit rakyat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah pendampingan STDB, lantaran ini berangkaian dengan legalitas kebun masyarakat,” ungkapnya.

STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dinilai krusial agar kebun masyarakat mempunyai kepastian hukum, tidak hanya dari sisi lahan tetapi juga tanaman.

Ia menilai, jika porsi anggaran untuk masyarakat lebih besar, dampaknya bisa signifikan terhadap pengurangan bentrok di sektor perkebunan.

“Logikanya, jika masyarakat sejahtera, bentrok itu bakal berkurang. Ada wacana jika komposisinya dibalik, dampaknya mungkin berbeda,” tandasnya. (*rif/ans/kpg)

Sumber prokalteng