Curi 24 Baterai Tower Telkomsel Di Lamandau, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower persediaan milik PT Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan digelar di PN Nanga Bulik pada Selasa (26/5/2026).

Ketiga terdakwa, ialah Ade Bayu IA anak dari Alius Tisep, Cris Yupa Suhadi Tejo bin Bungtomo, dan Faris Alma Dani bin Rusliansyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (1/6/2026).

Majelis pengadil juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Ketiganya pun diputuskan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Hukuman nan dijatuhkan majelis pengadil ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan balasan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Selain balasan badan, majelis pengadil menetapkan sejumlah peralatan bukti untuk dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui saksi Abdullah Fhatah Ihfanudin bin Tukino. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sisa hasil penjualan baterai sebesar Rp1,9 juta, Rp4 juta, dan Rp3 juta.
  • Satu unit handphone iPhone XR 64 GB warna biru.

Kasus pidana ini bermulai pada Januari 2026 lalu. Ketiga terdakwa merencanakan tindakan pencurian baterai persediaan tower Telkomsel nan berlokasi di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.

Electronic money exchangers listing

Aksi ini melangkah mulus lantaran salah satu terdakwa merupakan tenaga kerja perjanjian di perusahaan mengenai nan mengetahui seluk-beluk lokasi. JPU menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan modus berpura-pura hendak melakukan perbaikan jaringan demi bisa meminjam kunci pagar tower.

Setelah sukses masuk ke area steril tersebut, mereka langsung membongkar rak power system dan menggasak sebanyak 24 baterai CDC. Puluhan baterai tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J, nan hingga saat ini tetap diburu polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat ulah nekat ketiga terdakwa, PT Telkomsel ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp124 juta. Tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tindakan pencurian ini juga sempat menyebabkan terganggunya jasa telekomunikasi dan sinyal bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Delang. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower persediaan milik PT Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan digelar di PN Nanga Bulik pada Selasa (26/5/2026).

Ketiga terdakwa, ialah Ade Bayu IA anak dari Alius Tisep, Cris Yupa Suhadi Tejo bin Bungtomo, dan Faris Alma Dani bin Rusliansyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (1/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Majelis pengadil juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Ketiganya pun diputuskan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Hukuman nan dijatuhkan majelis pengadil ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan balasan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Selain balasan badan, majelis pengadil menetapkan sejumlah peralatan bukti untuk dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui saksi Abdullah Fhatah Ihfanudin bin Tukino. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sisa hasil penjualan baterai sebesar Rp1,9 juta, Rp4 juta, dan Rp3 juta.
  • Satu unit handphone iPhone XR 64 GB warna biru.

Kasus pidana ini bermulai pada Januari 2026 lalu. Ketiga terdakwa merencanakan tindakan pencurian baterai persediaan tower Telkomsel nan berlokasi di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.

Aksi ini melangkah mulus lantaran salah satu terdakwa merupakan tenaga kerja perjanjian di perusahaan mengenai nan mengetahui seluk-beluk lokasi. JPU menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan modus berpura-pura hendak melakukan perbaikan jaringan demi bisa meminjam kunci pagar tower.

Setelah sukses masuk ke area steril tersebut, mereka langsung membongkar rak power system dan menggasak sebanyak 24 baterai CDC. Puluhan baterai tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J, nan hingga saat ini tetap diburu polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat ulah nekat ketiga terdakwa, PT Telkomsel ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp124 juta. Tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tindakan pencurian ini juga sempat menyebabkan terganggunya jasa telekomunikasi dan sinyal bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Delang. (bib)

Sumber prokalteng