Jakarta -
Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri pada awal Maret 2026 kemarin.
Namun jumlah tersebut melampaui ketentuan nan berlaku, ialah maksimal 1 liter per orang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menilai kasus ini semestinya menjadi pengingat, terutama bagi penumpang internasional untuk memahami patokan pembawaan peralatan kena cukai, agar tidak mengalami hambatan saat tiba di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan membawa minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan ini bermaksud untuk memberikan kepastian norma sekaligus melindungi masyarakat.
"Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran peralatan kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan akibat negatif," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Barang kena cukai (BKC) adalah peralatan tertentu nan mempunyai karakter khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.
Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol alias etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan pemisah maksimal 1 liter per orang dewasa berumur 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, pemisah pembebasan jauh lebih kecil, ialah maksimal 350 mililiter.
"Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan peralatan nan masuk tetap dalam pemisah wajar konsumsi pribadi," jelas Budi.
Aturan bawa rokok dari luar negeri
Selain MMEA, terdapat juga ketentuan dalam pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, alias 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam corak padat maupun cair. Sementara itu, awak sarana pengangkut mempunyai pemisah nan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret alias 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
"Kelebihan dari jumlah nan diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk alias pungutan lainnya. Atas kelebihan tersebut bakal langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu betul-betul memperhatikan batas nan ada," tegasnya.
Oleh lantaran itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan nan bertindak sebelum berjalan ke luar negeri. Informasi komplit mengenai ketentuan pembawaan peralatan kena cukai dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 alias melalui FAQ nan telah disediakan pada laman resmi https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.
"Kami membujuk masyarakat untuk lebih proaktif mencari info agar tidak mengalami hambatan saat kembali ke Indonesia," tutup Budi.
Dengan memahami patokan ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lampau lintas peralatan nan tertib, aman, dan sesuai ketentuan nan berlaku.
(igo/hns)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·