Bupati Sukamara Tekankan Asn Tidak Manfaatkan Wfh Untuk Kegiatan Yang Justru Pemborosan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

– Masduki meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan agar tidak memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk hal-hal nan justru menimbulkan pemborosan.

Menurut Masduki, kebijakan WFH nan mulai diterapkan pada 10 April 2026 kudu dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran nan sedang dilakukan pemerintah daerah.

Ia menegaskan WFH bukan berfaedah ASN bebas melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan, apalagi jika aktivitas tersebut justru mengakibatkan pemborosan daya maupun biaya.

“Harapan kami ASN bisa disiplin sesuai patokan dalam surat info mengenai WFH dan tidak digunakan untuk hal-hal nan justru menimbulkan pemborosan, lantaran saat ini kita sedang melakukan efisiensi,” ujar Masduki, Jumat 10 April 2026.

Masduki menambahkan ASN nan melaksanakan WFH tetap wajib konsentrasi menjalankan tugas kedinasan dan kudu siap datang ke instansi sewaktu-waktu andaikan dibutuhkan.

telah mengatur penyelenggaraan WFH melalui surat edaran. Dalam patokan tersebut dijelaskan ASN diperbolehkan bekerja dari rumah andaikan tugas nan dijalankan tidak memerlukan ruang kerja khusus, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, minim hubungan tatap muka, serta tidak memerlukan supervisi pemimpin secara 

terus-menerus.

Selain itu, ASN nan menjalankan WFH wajib tetap berada di tempat tinggal nan telah didaftarkan dengan waktu tempuh maksimal satu jam menuju instansi andaikan sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya.

Sementara itu, perangkat wilayah nan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh dari instansi alias Work From Office (WFO). 

Kebijakan ini bertindak bagi pejabat ketua tinggi pratama, pejabat pengurus eselon III, camat, lurah, kepala , serta unit pelayanan seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, manajemen kependudukan, perizinan, , pendidikan, pendapatan daerah, dan jasa publik lainnya.

Masduki menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun ada kebijakan WFH, sehingga unit pelayanan publik wajib tetap melaksanakan tugas 100 persen dari kantor. (enn)

Sumber info-lokal