Bupati Barsel Tegaskan Asn Harus Bekerja Profesional Dan Produktif Di Tengah Efisiensi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menegaskan bahwa transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja nan berorientasi pada pelayanan publik nan profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Hal ini disampaikan oleh Eddy pada saat rapat koordinasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di aula Setda Barsel, Kamis (2/4/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan transformasi budaya kerja ASN sebagaimana diamanatkan dalam surat info Mendagri.

“Transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja nan berorientasi pada pelayanan publik nan profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegas dia.

Dikatakan Eddy, kebijakan ini bermaksud untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Ini merupakan bagian dari upaya berbareng dalam membangun birokrasi nan modern, responsif, dan berorientasi pada hasil.

Ada sejumlah poin utama nan kudu dijadikan pedoman kerja nan fleksibel.

Mulai tanggal 1 April 2026, bakal diberlakukan kombinasi tugas kedinasan di instansi (Work From Office/WFO) selama 4  hari kerja, ialah Senin sampai dengan Kamis, serta tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) selama 1 hari kerja, ialah setiap hari Jumat.

Prioritas pada jasa publik langsung tetap melaksanakan tugas secara penuh di instansi (WFO) guna menjamin kualitas jasa kepada masyarakat tetap optimal.

Kebijakan WFH tidak bertindak bagi pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit jasa esensial seperti jasa kedaruratan, kesehatan, keamanan, manajemen kependudukan, pelayanan terpadu, pendidikan, serta jasa publik lainnya nan bergesekan langsung dengan masyarakat.

Sementara efisiensi sumber daya dan energy transformasi ini juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, dan air.

ASN nan melaksanakan WFH wajib memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi meninggal sebagai corak komitmen terhadap efisiensi energi

Selanjutnya pembatasan operasional. Perjalanan dinas dalam negeri bakal dibatasi hingga 50 persen sedangkan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Penggunaan kendaraan dinas kedudukan juga dibatasi hanya boleh maksimal 50 persen, dengan dorongan untuk beranjak pada moda transportasi nan lebih ramah lingkungan.

Terakhir penguatan keahlian berbasis output. Budaya kerja nan dibangun ke depan kudu berorientasi pada hasil kerja, bukan semata-mata kehadiran fisik.

“Untuk itu, kita bakal terus memperkuat pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), e-office, serta ketidakhadiran elektronik,” tukas Eddy.

Selanjutnya, tutur Eddy lagi, penyelenggaraan kebijakan ini bakal dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.

Adapun hasil efisiensi anggaran nan diperoleh bakal dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas wilayah nan berakibat langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga berpesan agar ASN di Kabupaten Barito Selatan bisa beradaptasi dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan penyelenggaraan kebijakan ini secara berkala setiap bulan,” pesan dia mengakhiri.

Sumber berita-kalteng