Bpom Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Efeknya Bisa Picu Kerusakan Organ-kanker

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026, pihaknya mengidentifikasi produk kosmetik nan terbukti mengandung bahan berbahaya.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk nan beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Dari total produk nan ditemukan, terdiri dari empat merek kosmetik hasil perjanjian produk, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Setelah melalui pengetesan laboratorium, BPOM menyatakan seluruh produk dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM menemukan sejumlah bahan rawan dalam produk tersebut, mulai dari masam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk nan ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe.

Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut dapat memicu berbagao pengaruh samping serius.

Bahan Berbahaya Dalam Produk nan Ditarik

Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga berkarakter teratogenik alias rawan bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri apalagi dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulisnya.

"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu kegunaan hati."

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara aktivitas (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Mereka juga melakukan penertiban terhadap akomodasi produksi dan jalur pengedaran di beragam wilayah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

"Produk kosmetik nan beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan rawan nan dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Ia juga menyoroti tetap adanya pelaku upaya nan mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

"Temuan ini menunjukkan bahwa tetap ada pelaku upaya nan mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak bakal ragu mengambil tindakan tegas, termasuk hukuman administratif hingga pidana," lanjutnya.

Peredaran kosmetik mengandung bahan rawan sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam patokan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun alias denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.

"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat kudu lebih pandai dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk nan telah mempunyai izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," tutup Taruna.

(sao/kna)

Sumber detik-health