Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berkedudukan sebagai makelar alias perantara dalam menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Hal tersebut ditegaskan menyusul kekhawatiran pasar mengenai akibat monopoli ekspor sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru nan dilakukan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Danantara menjamin operasional DSI tidak bakal mengganggu margin pengusaha.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan nan dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk jasa nan kita berikan, hanya layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu betul tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi makelar ngambil margin, itu bukan demikian," ungkap COO BPI Danantara, Dony Oskaria, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dony menegaskan, Danantara tidak bakal melakukan kesalahan nan sama dalam tata kelola ekspor SDA strategis. Ia menekankan tata kelola ini bermaksud untuk memaksimalkan ekspor dengan nilai nan baik.
"Tujuan kita sebetulnya adalah gimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan nilai nan baik, nan diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi makelar nilai 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," tegasnya.
Jika Danantara menaikan nilai ekspor SDA lantaran tata kelola baru, Dony meyakini komoditas alam Indonesia tidak bakal laku di pasar internasional. Ia juga menegaskan, ketetapan nilai merujuk pada ketentuan internasional.
Dony menambahkan, DSI berkedudukan dalam melakukan pengawasan ekspor. Menurutnya pengawasan ini juga memberi kepastian norma pada para pengusaha.
"Waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah nan ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang nan mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu nilai maupun jumlahnya," pungkasnya.
(acd/acd)
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·