Bos Bgn Ungkap Dapur Mbg Tetap Dapat Insentif Meski Disuspend, Ini Syaratnya

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif. Menurut Dadan, tidak semua SPPG nan disetop sementara operasionalnya (suspend) otomatis kehilangan insentif.

Dadan menjelaskan SPPG nan tidak mendapatkan insentif ditentukan berasas penyebab dan tingkat pelanggaran nan terjadi. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat berjuntai pada sumber permasalahan.

Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra alias yayasan, seperti akomodasi dapur nan tidak layak alias tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berkuasa mendapatkan insentif. Hal serupa bertindak jika kejadian keamanan pangan dipicu oleh bahan baku nan tidak segar alias kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier alias permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

SPPG Dapat Insentif

Apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), maka SPPG tetap dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam perihal ini, kesalahan dinilai berkarakter operasional dan tetap dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif tidak bakal dibayarkan andaikan SPPG diberhentikan secara permanen alias mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, ketika terjadi pembaharuan besar alias perbaikan mayor nan membikin SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Ia juga merinci kategori suspend nan menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol nan bukan disebabkan oleh kelalaian penerima support tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol nan disebabkan oleh kelalaian penerima support tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol nan memerlukan perbaikan minor tetap mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol nan memerlukan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar nan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Perbaikannya bisa menyantap waktu satu bulan alias lebih lantaran menyangkut aspek nan cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," tambah Dadan.

Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG nan dihentikan sementara. Dari total tersebut, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Dadan berambisi seluruh pemangku kepentingan memahami sistem pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional nan baik di setiap SPPG.

(rea/ara)

Sumber finance