Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan patokan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini nantinya mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy melalui badan upaya milik negara (BUMN) nan ditunjuk pemerintah.
Aturan ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan pointers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), penerapan patokan ini bakal dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, bertindak masa transisi pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tahap ini konsentrasi pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan mengenai ke BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skemanya, pengalihan transaksi jual beli (eksportir-importir) antara pembeli di luar negeri dengan penjual alias eksportir di dalam negeri. Kemudian perusahaan kudu mengalihkan transaksinya ke BUMN. Selanjutnya BUMN mengenai kudu transaksi dan perjanjian dengan semua buyer di luar negeri.
Sedangkan pada tahap kedua, PP tersebut bakal diimplementasikan penuh mulai 1 September 2026. Fokus pada tahap adalah sentralisasi pengurusan ekspor melalui BUMN.
Skema pada tahap ini adalah penerapan penuh dalam transaksi jual beli eksportir-importir antara pembeli di luar negeri dengan penjual di dalam negeri. Kemudian dilakukan skema B2B antara Perusahaan-BUMN.
Selanjutnya transaksi dan perjanjian dengan buyer di luar negeri sepenuhnya dikelola BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada di bawah BUMN terkait.
Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN nan beredar, pada BAB II Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.
Kemudian pada BAB III Pasal 3 ayat (1) menegaskan, komoditas SDA di atas hanya dapat diekspor melalui BUMN nan ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Kemudian pada Bab IV pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Selanjutnya pada BAB V Pasal 6, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini bertindak setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada saat itu, penyelenggaraan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor.
"Dalam perihal penyelenggaraan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.
(ahi/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·