Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencermati akibat kenaikan suku kembang referensi Bank Indonesia (BI Rate) terhadap perbankan nasional. Diketahui, BI Rate naik 25 pedoman poin menjadi 5,50%, suku kembang Deposit Facility menjadi 4,50%, dan Lending Facility menjadi 6,25%.
"Kita mencermati perihal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Perempuan nan berkawan disapa Kiki ini juga menjelaskan OJK terus memantau perkembangan sektor jasa finansial di tengah melemahnya nilai tukar rupiah. Pemantauan juga dilakukan lintas sektor jasa finansial .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki menegaskan, saat ini sektor jasa finansial tetap kuat di tengah tekanan nilai tukar rupiah. Selain itu, OJK juga mencermati akumulasi akibat ketidakpastian dunia terhadap sektor jasa keuangan.
"Sampai saat ini kita memandang bahwa kondisi sektor jasa finansial kita tetap terjaga. Jadi, tapi terus tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati beragam perkembangan nan ada. Moga-moga semuanya membaik, tapi kan ini juga jika kita lihat kan memang Timur Tengah dan lain-lain, ini banyak perihal nan kudu kita perhatikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kiki menghormati keputusan BI untuk menaikan suku kembang acuannya. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kita kan, setiap lembaga itu masing-masing ya. Kami juga menghargai semua upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah. Dan juga kami dalam konteks KSSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bekerja sama dengan sangat erat BI, Kemenkeu, OJK, LPS, untuk bersama-sama mencermati situasi saat ini," pungkasnya.
(acd/acd)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·