PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di beragam desa kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik terlarangan fishing serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan mengingat keterbatasan sumber daya pengawasan nan dimiliki pemerintah.
“Ya kita melakukan pengawasan, tapi memang sumber daya kita terbatas, jadi kita bekerja sama dengan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, Pokmaswas nan telah dibentuk dan dikukuhkan oleh Pemprov Kalteng mempunyai peran krusial dalam membantu pengawasan di lapangan, khususnya terhadap potensi pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
“Di masyarakat ada nan namanya Pokmaswas, mereka mempunyai tugas untuk ikut serta mengawasi lingkungan, potensi kelautan dan potensi perikanan kita,” katanya.
Sri menjelaskan, Pokmaswas juga berkedudukan melaporkan beragam praktik terlarangan fishing, seperti penggunaan peledak dan racun (tuba), nan dapat merusak ekosistem perairan.
“Kalau ada pelanggaran seperti terlarangan fishing, misalnya mengambil ikan dengan peledak alias tuba, mereka bisa melaporkan kepada pihak berkuasa untuk segera ditindak,” ujarnya.
Selain pengawasan formal, dia menilai kearifan lokal juga menjadi instrumen krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan. Di sejumlah wilayah seperti Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, masyarakat menerapkan hukum budaya terhadap pelaku terlarangan fishing.
“Di wilayah lain seperti Kuala Pembuang juga ada kearifan lokal, menggunakan hukum adat, di mana pelaku terlarangan fishing dikenakan denda. Itu bagus juga,” ucapnya.
Ke depan, Dislutkan Kalteng juga berencana memperkuat kerjasama dengan beragam pihak, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD), dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Nanti ke depan kita bersama-sama dengan pihak seperti DAD untuk menjaga kelestarian perikanan, sesuai nilai Belom Bahadat,” katanya.
Terkait kondisi terlarangan fishing di Kalteng, Sri menyebut praktik tersebut tidak tergolong masif, namun tetap menjadi perhatian lantaran berpotensi merusak ekosistem jika terus terjadi.
“Marak sih tidak, tetapi memang ada. Ini rawan jika terus dilakukan, lantaran sumber daya perikanan bisa stagnan apalagi punah sebagian,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik terlarangan tersebut umumnya terjadi di wilayah perairan seperti waduk dan sungai nan banyak dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya terus melakukan edukasi serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pokmaswas. Bahkan, Pemprov Kalteng berencana memberikan apresiasi kepada golongan masyarakat nan aktif dalam pengawasan.
“Nanti saat HUT Kalteng, kita bakal berikan apresiasi kepada Pokmaswas nan teraktif dan terbaik dalam pengawasan,” tutupnya.
(Sya'ban)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·