Beli Nomor Hp Baru Tak Cukup Nik, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta -

Registrasi SIM card prabayar menggunakan info pengenalan wajah alias face recognition bakal bertindak satu minggu lagi. Bagaimana kesiapan operator seluler?

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa operator seluler, baik itu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan patokan terbaru tersebut.

"Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, ialah NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), kelak untuk pengguna baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap," tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan uji coba sejak Januari sampai Juni 2026, Marwan menyebutkan, sebanyak 2,4 juta sudah menggunakan pendaftaran pakai info biometrik. "Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta nan sudah menggunakan biometrik ya," ucap Marwan.

Kewajiban penggunaan info biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Seperti patokan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat hanya mempunyai sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bermaksud menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.

Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk nan bakal mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pengguna eksisting berkarakter sukarela. Sedangkan, pengguna nan di bawah 17 tahun alias belum mempunyai identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui info orang tua alias wali.

"Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? lantaran kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pengguna nan sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, lantaran PM-nya bilang begitu," jelasnya.

Registrasi SIM card pakai info perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, ialah datang langsung ke gerai operator seluler nan prosesnya bakal dipandu petugas alias registrasi berdikari (self-registration) melalui aplikasi alias situs web resmi operator.

Adapun, info biometrik pengguna tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses pengesahan (passthrough), sementara penyimpanan info berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.


(agt/agt)

Sumber detik-inet