SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyambut positif rencana pemerintah pusat untuk meninjau kembali penerapan patokan pemisah maksimal shopping pegawai sebesar 30 persen dari APBD nan sebelumnya ditargetkan bertindak penuh pada Januari 2027.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi berita baik bagi wilayah nan saat ini tetap menghadapi beban shopping pegawai cukup besar akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan dia berambisi ke depan pembiayaan PPPK tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wilayah namun ditanggung oleh pusat.
“Harapan kita PPPK itu tidak menjadi beban daerah. Sama-sama dengan ASN menjadi beban pemerintah pusat, bukan lagi daerah,” tegasnya, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, jika pemerintah pusat turut menanggung beban tersebut, maka keahlian finansial wilayah dapat lebih difokuskan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Halikinnor menjelaskan, berasas ketentuan nan bertindak saat ini, porsi shopping pegawai wilayah paling lambat pada awal Januari 2027 tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD. Namun dalam pelaksanaannya, banyak wilayah lainnya juga mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut sehingga bakal ditinjau kembali.
Menurutnya, salah satu penyebab tingginya shopping pegawai di wilayah adalah kebijakan pengangkatan PPPK nan sebelumnya didorong pemerintah pusat. Meski demikian, beban pembayaran penghasilan para PPPK tersebut sekarang ditanggung oleh pemerintah wilayah melalui APBD.
“Banyak wilayah nan melampaui itu lantaran masalah PPPK nan dulu diangkat dari pusat, tapi rupanya gajinya dibebankan ke daerah,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Halikinnor, turut disampaikan oleh para kepala wilayah dalam forum berbareng Komisi II DPR RI. Aspirasi itu juga disuarakan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dari beragam wilayah nan menghadapi kondisi serupa.
Karena itu, pemerintah wilayah berambisi pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan waktu untuk penyesuaian, tetapi juga memperkuat support fiskal kepada wilayah melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD).
“Nah paling tidak ditinjau waktunya, apalagi angan kita itu gimana TKD kita bakal ditambah,” ucapnya. (Nardi)
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·