Jakarta, CNN Indonesia --
Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mendorong pemerintah mengurangi pajak mobil baru agar memberi akibat luas terhadap pasar otomotif dan ekonomi nasional.
Ia menguraikan pengenaan pajak mobil baru di Indonesia tergolong tinggi mencapai 40 persen. Semua itu dibebankan kepada pembeli dalam corak nilai jual.
Menurut Agus ada baiknya pemerintah Indonesia juga melakukan pertimbangan untuk membandingkan pengenaan pajak mobil baru dengan negara tetangga terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling mudah kita benchmark. Mestinya jika lihat di negara pesaing kita biasanya dua nan paling dekat itu, jika nggak Thailand, ya Malaysia," kata Agus dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (14/4).
"Jadi kita bisa lihat lah dua negara itu, pelajari gimana struktur tax," ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan pengenaan pajak 40 persen, apalagi untuk sebuah kendaraan berstatus produksi lokal terlalu besar. Lantas langkah paling mudah untuk ke depan, ialah dengan menguranginya.
Menurut pandangan dia, jika pajak berkurang otomatis minat beli masyarakat bakal meningkat. Hal itu dirasa berakibat luas kepada ekonomi secara nasional.
"Jadi langkah nan paling gampang, menguranginya yaitu, agar ekonominya tumbuh dulu. Kenapa? Karena jika ekonominya tidak tumbuh, tidak sehat, industri tidak tumbuh, maka nan terjadi adalah, apa, menggerus. Menggerus daya beli dan sebagainya," kata Agus.
Pajak 40 persen
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pernah mengatakan membeli mobil baru di Indonesia berfaedah konsumen kudu menanggung beban pajak setidaknya 40 persen nan dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut Gaikindo, pajak besar itu nan bikin nilai mobil baru meroket.
"Kalau mobil nilai Rp100 juta, berapa nan diterima APM, berapa nan masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo.
Menurut Jongkie nomor 40 persen ini diperoleh berasas sejumlah pos pajak nan telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling mini 15 persen.
"Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh nan masuk ke kas pemerintah pusat," kata dia.
Berikutnya pungutan pemerintah wilayah ialah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.
"Kan jika itu digabungkan," kata dia.
Menurut Jongkie jika masyarakat mau nilai mobil di Tanah Air lebih terjangkau, pemerintah kudu rela menurunkan pajak.
Secara terpisah, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyatakan komposisi pengenaan pajak mobil idealnya hanya di bawah 20 persen.
Menurut Bob jika di atas itu apalagi mencapai 40 persen, tentunya bakal memberatkan masyarakat, terlebih pembeli pertama.
"Jadi sebenarnya di bawah 20 persen," kata Bob.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·