Basmi Penipuan Digital, Pemerintah Rencana Akun Medsos Wajib Nomor Telepon

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru nan berpotensi mengubah wajah bumi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai corak akuntabilitas pengguna.

Langkah ini dinilai krusial untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, jika saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon bakal membikin identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten nan diunggah.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.

Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam

Electronic money exchangers listing

Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital nan telah dilakukan pemerintah.

Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir lantaran terindikasi digunakan untuk penipuan.

“Ada 3.000 nomor telepon nan berpura-pura menjadi personil DPR alias pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan mengenai beragam modus penipuan digital seperti investasi fiktif, gambling online, dan jual-beli daring palsu.

“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor nan diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.

PROKALTENG.CO-Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru nan berpotensi mengubah wajah bumi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai corak akuntabilitas pengguna.

Langkah ini dinilai krusial untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

Electronic money exchangers listing

“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, jika saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon bakal membikin identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten nan diunggah.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.

Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam

Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital nan telah dilakukan pemerintah.

Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir lantaran terindikasi digunakan untuk penipuan.

“Ada 3.000 nomor telepon nan berpura-pura menjadi personil DPR alias pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan mengenai beragam modus penipuan digital seperti investasi fiktif, gambling online, dan jual-beli daring palsu.

“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor nan diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.

Sumber prokalteng