PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah konkret nan dilakukan adalah menggelar operasi campuran penertiban pajak di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Rabu 8 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 235 unit kendaraan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 29 unit kendaraan nan tercatat menunggak pajak nan terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu mengungkapkan besaran tunggakan nan sukses teridentifikasi dalam giat tersebut.
“Untuk kendaraan roda dua, tunggakan mencapai Rp4.393.296. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai tunggakannya sebesar Rp8.763.500,” ucapnya.
Operasi ini tidak bermaksud untuk memberikan tekanan kepada masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi dan mengingatkan bakal pentingnya kontribusi penduduk terhadap pembangunan daerah.
“Kepatuhan bayar pajak bukan sekedar tanggungjawab administrasi, tetapi corak partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kota nan lebih baik. Kami mau membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan,” tambahnya.
Sektor PKB merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya disiplin wajib pajak, kapabilitas fiskal wilayah dalam pembiayaan prasarana dan jasa publik juga bakal semakin baik.
“Disiplin pajak adalah gambaran kepedulian kita terhadap kemajuan daerah. Dengan tertib pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan di Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (yud)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·