Bahaya Digital! Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual Di Medsos

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sirine serius terhadap semakin besarnya ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar mengatakan perkembangan teknologi digital nan semakin masif membawa tantangan baru dalam pelindungan anak di internet. Menurutnya, golongan usia anak sekarang menjadi salah satu nan paling rentan terhadap beragam akibat digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan kelamin berbasis online," ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua akibat utama nan saat ini paling banyak menakut-nakuti anak di ruang digital, ialah akibat konten dan akibat kontak.

Risiko konten merujuk pada paparan beragam materi negatif di media sosial akibat akses internet nan semakin mudah dimiliki anak-anak. Menurut Alfreno, anak dapat mengakses beragam jenis konten tanpa batas, baik positif maupun negatif.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, akibat kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai rawan lantaran dapat membuka kesempatan terjadinya manipulasi, penyebaran mengerti radikal, hingga pelecehan terhadap anak.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang nan enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi nan buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuh Alfreno.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas nan difokuskan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Alfreno menegaskan, izin tersebut bukan ditujukan untuk membatasi produktivitas maupun penemuan generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara kondusif dan sehat.

"Kita enggak pernah mau membatasi penemuan untuk anak muda. Kita hanya mau anak muda itu mengerti apa nan betul dan salah. Kita hanya mau anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkasnya.


(agt/agt)

Sumber detik-inet