B50 Berlaku 1 Juli, Ri Bisa Kurangi Impor Solar-hemat Rp 157 T

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Kebijakan mandatori biodiesel B50 menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan daya nasional. B50 bakal mulai tersedia mulai bulan Juli 2026 mendatang.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.Hal ini dapat berakibat positif terhadap neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.

Program pencampuran 50% bahan bakar nabati berbasis sawit juga berpotensi memberikan faedah terhadap devisa negara dan pengurangan emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nan disampaikan demikian, memang itu bakal menurunkan nomor impor. Salah satu dampaknya kelak juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah," ujar Hendry saat dalam keterangan tertulis, Kamis (19/06/2026).

Pemerintah, menurut Hendry, telah memperhitungkan penerapan B50 dapat membikin Indonesia menghentikan impor solar dan menghemat devisa hingga Rp 157 triliun. Target tersebut dapat dicapai selama pemerintah telah menghitung secara jeli kebutuhan bahan baku, kapabilitas industri biodiesel, serta skema pembiayaannya.

Selain aspek ekonomi, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menambah lapangan kerja nasional dengan sasaran penyerapan lebih dari 2,2 juta orang tenaga kerja.Dari sisi lingkungan, penggunaan B50 ditargetkan bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada tahun 2026.

Dia menilai mandatori B50 juga dapat menjadi salah satu proyek krusial dalam mewujudkan ketahanan energi. Meski swasembada daya tidak hanya berjuntai pada biodiesel, peningkatan penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.

Penerapan B50 juga dapat mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati dapat membuka investasi baru, meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel, serta menciptakan pengaruh berganda terhadap sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.

"Indonesia juga berkesempatan menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara tetap menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia nan berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa nan menggunakan campuran sekitar 7% sampai 10%," ungkap Hendry.

Hendry juga mengingatkan peningkatan kebutuhan sawit sebaiknya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas dan teknologi, bukan dengan pembukaan perkebunan secara masif nan berisiko menimbulkan deforestasi dan utang karbon.

Sementara itu, master daya Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri, menilai langkah pemerintah meningkatkan mandatori dari B40 menjadi B50 sudah tepat dari sisi ekonomi. Kebijakan tersebut dapat mengurangi beban impor dan subsidi, meski penerapannya tetap memerlukan pengawasan teknis.

Dari sisi lingkungan, peningkatan kandungan bahan bakar nabati dapat menurunkan emisi hasil pembakaran. Berkurangnya kandungan diesel fosil dalam bahan bakar membikin kadar karbon monoksida dan hidrokarbon nan dihasilkan kendaraan juga lebih rendah.

"Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang lantaran kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang," kata Rishal.

Pemerintah resmi menetapkan penerapan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Penerapan biodisel telah dilakukan dalam waktu nan panjang sejak tahun 2016 dengan melakukan campuran 20% minyak kelapa sawit alias B20.

Kemudian peningkatan ke B30 dilakukan pada awal 2020 dan ditingkatkan lagi menjadi B35 pada awal 2023. Kemudian akhirnya uji coba B50 dilakukan secara insentif dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun lampau dan akhirnya bisa dilakukan mulai tahun ini.

(ily/hal)

Sumber finance