Aturan Akun Medsos Terhubung Nomor Hp Dinilai Jadi Pedang Bermata Dua

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wacana pemerintah nan bakal mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor telepon dinilai dapat memperkuat akuntabilitas digital. Namun di sisi lain juga berpotensi memunculkan ancaman keamanan siber baru andaikan perlindungan datanya tidak dibangun secara matang.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, hoaks, penipuan online, hingga gambling daring lintas negara.

Menurutnya, tanggungjawab pencantuman nomor telepon memang dapat membantu proses pencarian akun anonim nan selama ini kerap digunakan untuk aktivitas terlarangan seperti phishing, cyberbullying, penyebaran disinformasi, hingga penipuan digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika identitas akun dapat dihubungkan dengan nomor telepon nan telah tervalidasi, maka proses pencarian digital forensik bakal menjadi lebih mudah dilakukan oleh abdi negara penegak norma maupun penyelenggara platform," ujarnya kepada detikINET, Senin (25/5/2026).

Namun, Pratama mengingatkan nomor telepon saat ini sudah berkembang menjadi identitas digital utama nan terhubung dengan beragam jasa penting, mulai dari mobile banking, dompet digital, email, media sosial, hingga jasa pemerintahan elektronik.

Disampaikannya, andaikan seluruh akun media sosial diwajibkan menggunakan nomor telepon, maka bakal terbentuk konsentrasi info identitas digital nan sangat besar dan berbobot tinggi bagi pelaku kejahatan siber.

"Risiko terbesar dari kebijakan ini terletak pada kemungkinan kebocoran info dan penyalahgunaan identitas digital," ungkap Pratama.

Ia menyoroti rekam jejak kebocoran info besar di Indonesia nan sebelumnya pernah menimpa info BPJS Kesehatan, registrasi SIM card, hingga beragam lembaga pemerintahan dan platform digital.

Pratama mengatakan, jika sistem keamanan tidak diperkuat, pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan info nomor telepon untuk melakukan hubungan identitas lintas platform, menyusun profil pengguna, hingga menjalankan serangan spear phishing nan lebih presisi.

Selain kebocoran data, Pratama juga mengingatkan potensi meningkatnya serangan SIM swapping, ialah pengambilalihan nomor telepon korban melalui manipulasi terhadap operator seluler.

Dalam skema tersebut, ketika nomor telepon menjadi kunci autentikasi akun media sosial, maka pelaku bisa memperoleh akses ke beragam akun digital korban hanya dengan mengambil alih nomor telepon.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan privasi dan kebebasan berekspresi andaikan tidak dibarengi perlindungan norma nan kuat.

Menurutnya, anonimitas di ruang digital tidak selalu identik dengan tindakan kriminal. Kelompok seperti wartawan investigasi, aktivis HAM, whistleblower, hingga korban kekerasan justru kerap memerlukan anonimitas untuk melindungi diri dari intimidasi.

"Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan nan memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional nan baru," jelasnya.

Pratama menilai kebijakan ini baru bakal efektif andaikan dibangun sebagai bagian dari ekosistem identitas digital nasional nan kondusif dengan menerapkan prinsip zero trust architecture, enkripsi end-to-end, tokenisasi identitas, hingga autentikasi multifaktor.

Ia juga menekankan pentingnya audit keamanan berkala terhadap penyelenggara sistem elektronik, penguatan verifikasi pengguna operator seluler, serta pengawasan independen agar akses terhadap info identitas pengguna tidak disalahgunakan.

"Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan nan memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional nan baru," pungkasnya.


(agt/fay)

Sumber detik-inet