Jakarta, CNN Indonesia --
Arab Saudi mengizinkan tenaga kerja untuk mengambil cuti haji berbayar selama 10-15 hari bagi nan baru pertama kali melaksanakan rukun Islam nan kelima tersebut.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi menuturkan selain ibadah haji, libur berbayar ini juga termasuk untuk libur Idul Adha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Saudi Gazette, syarat dari libur tersebut ialah tenaga kerja kudu menyelesaikan dua tahun masa kerja dengan perusahaan tempat kerjanya.
Kementerian itu menyatakan tenaga kerja berkuasa mendapat libur berbayar untuk melaksanakan haji pertama kali. Perusahaan berkuasa menentukan jumlah tenaga kerja nan diberikan libur tersebut setiap tahunnya tetap dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja perusahaan.
Sementara itu, menurut info dari situs Saudi Life Guide, bagi karyawan Saudi nan mau pergi haji bisa mengusulkan permohonan libur tertulis secara resmi ke departemen SDM alias manajer langsung sebelum penyelenggaraan haji dimulai.
Selain mengusulkan cuti, para tenaga kerja juga diminta menyertakan bukti jika ini merupakan pertama kalinya mereka melaksanakan haji.
Cuti haji di Arab Saudi menjadi kewenangan nan jelas dan ditegakkan di negara tersebut, bukan semata pemberian dari perusahaan.
Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Saudi makin mempersulit perusahaan untuk mengabaikan kewenangan tersebut agar dapat ditunaikan.
Sebagai informasi, libur tersebut tidak bisa diambil dari libur tahunan. Selain itu, penghasilan tenaga kerja juga tidak dikurangi meski mengusulkan libur haji.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)
Add
as a preferred source on Google
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·