Apakah Sim Indonesia Berlaku Internasional?

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia rupanya tak hanya bertindak di dalam negeri. SIM nan diterbitkan Korlantas Polri sekarang juga dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN sejak 1 Juni 2025.

Meski begitu, pengendara nan mau berkendara di luar negeri tetap disarankan mempunyai SIM Internasional, terutama jika berjalan ke negara di luar area Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip akun IG resmi Korlantas NTMC, SIM Indonesia saat ini bertindak di delapan negara ASEAN, yakni:

1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut merujuk pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN nan disepakati pada 1985. Perjanjian itu kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 dengan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun demikian, tiap negara tetap mempunyai patokan tersendiri mengenai penggunaan SIM asing.
Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya bertindak selama 12 bulan. Setelah itu pengemudi wajib membikin SIM lokal Singapura jika mau tetap mengemudi di negara tersebut.

Sementara di Malaysia, sejak 2018 pengendara asing diwajibkan mempunyai SIM Internasional disertai SIM asal nan tetap aktif. WNI nan belum mempunyai SIM Internasional dapat mengusulkan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Korlantas juga menegaskan SIM Indonesia belum bertindak di area Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.

Karena itu, masyarakat nan mau berkendara di luar delapan negara ASEAN tetap perlu mengurus SIM Internasional.

"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," tulis Korlantas dalam unggahannya.

SIM Internasional sendiri mempunyai cakupan nan lebih luas lantaran diakui oleh negara-negara nan meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lampau lintas jalan.

Mengacu pada United Nation Treaty Collection, terdapat 92 negara nan mengakui penggunaan SIM Internasional berasas konvensi tersebut. Indonesia termasuk salah satu negara nan meratifikasi patokan itu, demikian melansir detik.

Sejumlah negara nan masuk dalam daftar antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan beragam negara lainnya.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-oto