Jakarta -
Operator seluler mengungkapkan belum ada pembicaraan lanjutan mengenai wacana tanggungjawab akun media sosial (medsos) nan terhubung dengan nomor HP.
Adapun, hingga saat ini Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku belum menerima pembahasan lanjutan maupun izin turunan nan mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya tetap menantikan patokan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias nan dikenal sebagai PP Tunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas. Kami belum bisa berkomentar banyak lantaran belum memandang patokan normatifnya seperti apa," ujar Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang izin nan diterbitkan dapat dijalankan secara teknis dan mendapat support dari seluruh pihak nan terlibat dalam ekosistem digital.
"Sepanjang kelak bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami bakal memandang lebih lanjut seperti apa implementasinya," ungkapnya.
Kendati begitu, Marwan mengatakan penyelenggaraan kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia jasa telekomunikasi, namun juga melibatkan perusahaan teknologi dunia nan menyediakan jasa media sosial.
"Bukan hanya kami nan terlibat. Karena itu juga perlu penyedia jasa media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga kudu terlibat," ujarnya.
Maka dari itu, ATSI memilih menunggu rancangan patokan nan lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh mengenai sistem maupun akibat implementasinya terhadap industri.
"Jadi kita lihat kelak seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan," kata Marwan.
Diberitakan sebelumnya, wacana ini bermulai dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026) nan mengkaji akun medsos divalidasi dengan nomor HP.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini nan sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, gimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.
Disampaikan Meutya, patokan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital nan saat ini menghadapi beragam ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, gambling online, hingga penyebaran konten rawan berbasis kepintaran buatan alias deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah nan dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten terlarangan tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga bakal memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut tetap dalam tahap pembahasan dan bakal melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
"Tentunya, gimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi nan bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan nan juga ditayangkan," tutur Meutya.
(agt/agt)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·