Apa Itu Khitbah Dalam Islam Dan Bedanya Dengan Tunangan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Apr 2026 09:56 WIB

Simak pengertian khitbah dalam Islam dan bedanya dengan tunangan. Ilustrasi. Simak pengertian khitbah dalam Islam dan bedanya dengan tunangan. (iStock/Irina Gutyryak)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi muslim, khitbah menjadi salah satu prosesi nan dilakukan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Namun pada umumnya, sebagian masyarakat beranggapan jika khitbah ini sama dengan tunangan. Berikut pengertian khitbah dalam Islam dan bedanya dengan tunangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khitbah dalam Islam mempunyai dasar norma nan jelas. Hukum-hukum khitbah terdapat di dalam beberapa sabda Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat nan cukup dikenal adalah sabda nan diriwayatkan oleh Bukhari, sebagai berikut:

"Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi Muhammad SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga dia meninggalkannya alias dia telah diberi izin oleh sang peminang pertama."(HR. Al Bukhari).

Dengan demikian, berasas sabda di atas khitbah boleh dilakukan oleh umat muslim sebelum mereka memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.


Khitbah dalam Islam

Dikutip dari laman Muhammadiyah, nan dimaksud dengan khitbah adalah sebuah langkah penetapan sebelum prosesi pernikahan nan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk dapat menentukan pilihan.

Dengan begitu, tidak bakal terlintas di benaknya untuk melakukan pembatalan pinangan tanpa didasari oleh argumen nan dibenarkan.

Secara singkat, khitbah bisa diartikan sebuah proses nan dilakukan oleh seorang muslim untuk melamar wanita nan bakal dinikahinya. Proses khitbah berikutnya dilanjutkan dengan pernikahan dengan tenggat waktu nan tidak terlalu lama.

Khitbah juga dianggap menjadi salah satu prosesi nan sakral bagi umat muslim sebelum menuju ke jenjang pernikahan. Diperlukan pemikiran nan luas dan mendalam dari kedua belah pihak sebelum proses khitbah ini berlangsung.

Hal ini dikarenakan pembatalan khitbah tidak dibenarkan jika tanpa ada unsur syar'i. Meskipun diperbolehkan untuk membatalkan khitbah dengan argumen syar'i, tetapi perihal ini sebaiknya dihindari.

Membatalkan khitbah nan telah terjadi berpotensi untuk membawa akibat negatif bagi kedua belah pihak. Selain menyakiti hati muslimah dan family nan dipinang, khitbah juga dapat merusak tali silaturahmi nan telah terjalin antara kedua keluarga.


Beda khitbah dengan tunangan

Banyak dugaan nan mengira jika khitbah sama dengan tunangan. Terdapat perbedaan antara khitbah dengan tunangan nan wajib diketahui oleh umat muslim agar tidak terjadi kekeliruan.

Masih dari sumber nan sama, khitbah adalah sebuah proses nan dilakukan oleh seorang muslim dan pasangannya dengan penuh kesadaran untuk menentukan pilihannya.

Khitbah juga bisa diartikan melamar calon pasangan untuk segera menuju ke jenjang pernikahan dalam waktu nan tidak lama dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama.

Sedangkan nan dimaksud dengan tunangan adalah komitmen antara dua perseorangan untuk melanjutkan hubungan jenjang pernikahan nan ditandai dengan berganti cincin.

Dalam praktiknya, tunangan juga sering kali bertentangan dengan norma Islam. Sebut saja saling memakaikan cincin, berpegangan tangan, alias apalagi mencium kening nan jelas-jelas melanggar norma agama.

Jarak antara tunangan dengan pernikahan nan lama ini juga bisa berpotensi membikin kedua pasangan jatuh dalam perbuatan zina.

Namun, baik khitbah maupun tunangan mempunyai satu kesamaan, ialah kedua pasangan tetap dalam status bukan muhrim sehingga mereka tetap kudu alim pada hukum-hukum syar'i.

Dengan demikian, tidak dibenarkan bagi pasangan muslim untuk bertindak melanggar norma syar'i dengan dalih sudah berkhitbah alias tunangan.

Demikian penjelasan khitbah dalam Islam dan perbedaannya dengan lamaran nan dapat dijadikan sumber referensi bagi umat muslim. (ahd)

(ahd/fef)

Add as a preferred
source on Google
Sumber cnn-edu