CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2026 11:00 WIB
Keluarga Ammar Zoni mengatakan tokoh tersebut "enggak sanggup" setelah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Super Maksimum. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Keluarga Ammar Zoni mengatakan tokoh tersebut "enggak sanggup" setelah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Super Maksimum Karang Anyar, Jawa Tengah.
Ammar dipindah ke Lapas tersebut setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang Ammar bilang ke saya, 'Gue enggak sanggup'. Saya juga jujur sangat cemas sekali dengan kondisi mental abang saya," kata adik Ammar, Panji, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (12/5).
Kamelia selaku orang dekat Ammar menjabarkan kondisi ruang tahanan nan ditempati sendirian oleh tokoh tersebut, ialah ruang sel isolasi nan sangat terbatas.
"Bayangin dia hanya ada di kegelapan, ada penerangan hanya dua watt alias sampai lima watt, coba dibayangin saja. nan dia lihat hanya tembok, ini gimana orang mau enggak trauma begitu lho," kata Kamelia.
"Harusnya jikalau emang mau di sana jangan di high risk. Takutnya Bang Ammar down, putus asa," lanjutnya.
Kuasa norma Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan dirinya dan family kliennya menegaskan tokoh tersebut adalah seorang pecandu nan masuk dalam kategori orang sakit.
Dengan penahanan Ammar di sel isolasi di Lapas Super Maksimum, mereka menilai perihal itu tidak bakal menyelesaikan akar persoalan ketergantungan narkotika nan diidap Ammar sejak bertahun-tahun lalu.
Kamelia juga sependapat dengan Krisna. Ia mengatakan sudah berulang kali memandang Ammar terperosok ke lubang nan sama lantaran tidak menerima penanganan medis nan tepat di rutan.
"Bang Ammar tuh selalu menyampaikan dia sangat-sangat trauma lantaran kembali lagi, dia bukan seorang penjahat. Dia hanya butuh sembuh dari kecanduan," kata Kamelia.
"Dan dia butuh orang-orang terdekatnya nan ada di sampingnya. Dia tuh hanya butuh support moral dan spiritual, sudah itu saja," lanjutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada 24 April lalu.
Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan balasan bagi lima terdakwa lainnya nan terbukti dengan sah bekerja-sama jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa nan mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi balasan paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
(end)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·