SAMPIT – Meningkatnya tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu beragam reaksi warga. Tidak sedikit nan menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga kudu menyentuh para oknum penadah alias pengepul nan membeli hasil rampasan tersebut.
Komentar itu ramai bermunculan di media sosial FB Berita Sampit dalam unggahan berjudul “Sawit Naik, Garong Bangkit”. Warga menilai maraknya pencurian sawit tidak bakal pernah berakhir selama tetap ada pihak nan bersedia membeli buah sawit nan diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penadahnya kudu disikat habis,” tulis Hand dalam kolom komentar, Rabu 10 Juni 2026.
Senada dengan itu, Kosim menegaskan abdi negara perlu bertindak tegas terhadap seluruh pihak nan terlibat dalam rantai pencurian sawit.
“Kalau memang mau bertindak tegas buktikan secara tegas dan terukur. Proses semuanya jika terbukti. Tidak bakal ada pencurian jika tidak ada pembeli,” tulisnya.
Menurutnya, penertiban terhadap tengkulak alias pengepul liar menjadi salah satu langkah krusial untuk memutus mata rantai pencurian sawit.
“Intinya jika mau aman, tengkulak liar tertibkan dulu. Kasih pengarahan biar tidak beli buah sembarangan nan tidak jelas asal-usulnya,” lanjut Kosim.
Komentar serupa juga disampaikan Ugiswanto. Ia menilai untung terbesar dari praktik pencurian sawit justru dinikmati oleh oknum penadah.
“Hasil garongan nan untung besar para oknum penadah, sementara di petani nilai murah,” tulisnya.
Sementara itu, Marvel meminta abdi negara menindak tegas penampung sawit nan tidak mempunyai legalitas upaya dan diduga membeli buah sawit tanpa arsip nan jelas.
“Betul, jika penadah tidak punya surat izin upaya harusnya ditindak tegas agar tidak merugikan para petani kelapa sawit nan sudah bekerja dengan biaya tenaga nan sangat mahal. Harga jual rendah, iba petani sawit,” katanya.
Sebelumnnya diberitakan maraknya tindakan garong pencurian sawit membikin petani semakin resah. Bantui, petani asal Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, mengaku terpaksa meninggalkan kenyamanan rumah dan berjaga sampai rela tidur di kebun saat musim panen tiba.
“Kalau kebun tidak ditunggu, habis. Gigit jari saja sisanya,” keluhnya, Jumat 6 Juni 2026.
Para pelaku pencurian sawit diketahui tidak bekerja sendiri. Kasi Humas Polres Kotim mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa tindakan pencurian TBS umumnya dilakukan oleh dua orang alias lebih, apalagi dalam golongan nan cukup besar.
Data kepolisian menunjukkan tingginya nomor kasus pencurian sawit di Kotim. Sepanjang tahun 2026, Polres Kotim telah menangani sedikitnya 47 kasus pencurian kelapa sawit dengan total 63 tersangka nan sukses diamankan.
Terorganisirnya tindakan para garong memunculkan dugaan kuat, ada kongkalikong dengan jaringan penampung sawit ilegal. Aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak lebih tegas. Jangan hanya menangkap “pemetik” di lapangan, rantai mafia penadahnya pun kudu segera diputus. (Nardi)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·