SAMPIT – Upaya dua laki-laki untuk mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor kendaraan tiruan berhujung di tangan aparat. Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa ratusan kilogram buah kelapa sawit hasil rampasan dari area perkebunan PT Agro Bukit, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku berinisial KH (27) dan HK (27) diamankan setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra nan hendak keluar dari area perkebunan pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut buah sawit dan brondolan tanpa arsip maupun izin resmi.
“Pelapor mendapat berita dari petugas jaga pos satpam bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Sigra bermuatan buah sawit dan brondolan nan bakal keluar tanpa izin,” Kata Edy pada Sabtu 30 Mei 2026.
Ia menyebut, pelapor berjulukan Swandi Simangunsong (46) kemudian mendatangi pos satpam dan mendapati dua orang, ialah KH dan HK, telah diamankan petugas keamanan. Saat ditanya asal-usul buah sawit tersebut, kedua pelaku mengaku mengambil dari buah nan sudah ditumpuk di jalan Cros Road (CR).
“Setelah dilakukan pengecekan ke mandor kebun berjulukan Pilipus, diketahui bahwa di blok E37/E38 Divisi B4 Sungai Binti Estate PT Agro Bukit memang terjadi kehilangan 20 karung brondolan sawit,” jelasnya.
Kedua pelaku diamankan beserta peralatan bukti berupa 600 kilogram buah kelapa sawit terdiri dari 20 karung brondolan dan 6 janjang tandan buah segar (TBS). Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik dengan nomor rangka MHKS6DJ2JKJ026921 dan nomor mesin 1KRA537179 dan pelat nomor tiruan KH 1311 UT serta STNK atas nama Nita Lestari serta kunci kontak kendaraan.
“Modus pelaku mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan. Hasil rampasan rencananya bakal dijual untuk untung pribadi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Kotim saat ini tetap melakukan pengembangan investigasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian sawit tersebut. Kedua pelaku ditahan di Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Utomo)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·